Andi Surya, Sekretaris Kabupaten Bone ini akan diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dari Pemkab Bone. Dalam kasus tersebut Andi Surya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pengadaan mobil dinas yang dimaksud adalah 27 unit mobil Toyota Rus warna hitam, 2 unit Toyota Avanza warna putih dan 1 unit Toyota Camry.
Ajun Komisaris Ali Tahir, Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, mengatakan yang bersangkutan bulum diperiksa. Beliau beralasan sedang banyak kegiatannya." Belum diperiksa," katanya.
Ditempat yang berbeda, Sekkab Bone, Andi Surya Dharma mengaku kalau dirinya sudah diperiksa penyidik Polres Bone, Rabu 12/12." Saya sudah diperiksa, mulai pukul 11.00 sampai pukul 13.00," kata mantan Kepala BKD Bone ini.
Sekkab Bone datang ke Mapolres Bone, Rabu 12/12, sekitar pukul 10.00 Wita. Menurut sumber, A Surya hanya datang untuk menyampaikan kalau dirinya belum bersedia diperiksa karena sedang sibuk dengan aktifitas kantor.
Sebelumnya diberitakan, jika dalam kasus ini, tiga saksi kunci dugaan korupsi pengadaan mobil dinas sudah diperiksa, mereka adalah Ketua Pokja ULP, Andi Tenri Olle, Manager PT Toyota Hadji Kalla Bone, Kasri Hamid dan Kabag Setda Bone, Budiono sebagai PPTK. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Pemkab Bone menggelontorkan dana APBD Perubahan 2013, senilai Rp 6 miliar lebih.
Penyidik Polres Bone belum menetapkan satupun tersangka dan masih sebatas pemeriksaan yang diduga mengetahui pengadaan mobil dinas tersebut dan penyidik juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Penulis: Rezky
Editoir : Reonaldhy
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

