Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini membeberkan contoh kasus-kasus yang dianggap penegak hukum lemah dan serasa tak bernyali seperti, kasus dugaan korupsi irigasi yang menelan dana senilai Rp 4,19 miliar dan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Ulaweng, yang menghabiskan anggaran senilai Rp 6 miliar.
"Kasus inikan sudah lama dan saat itu penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Korupsi No 31, Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP. Kenapa tidak diusut sampai tuntas. Apakah karena Andi Cicang yang merupakan anak mantan Bupati yang ditetapkan sebagai tersangka hingga kasus ini jalan ditempat?," ungkap Syamsuddin.
Menurutnya bukan hanya itu Olleng sapaan akrab Syamsuddin Rajab mengatakan, selain itu, ada kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru hingga kini berkasnya masih bolak-balik di Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi, Kasus Reklamasi Pantai Makassar oleh tersangka Najamiah, kasus korupsi penerangan lampu jalan di Kabupaten Maros dan masih bayak kasus lainnya.
"Saya melihat kasus yang bersentuhan dengan pejabat kekuasaan dan yang memiliki banyak uang pasti kasusnya lambat ditangani. Padahal, Polisi adalah ujung tombak penegakan hukum. Jika polisinya baik, maka tentu penegakan hukum kita juga akan baik. Akan tetapi jika sebaliknya maka hancurlah wibawa dan marwah hukum kita," kata Olleng.
Lebih jauh Olleng menjelaskan, belum lagi sikap plingplang penyidik Polda Sulsel dalam menetapkan status Najemiah dalam kasus Penimbunan Ilegal di Pantai Losari. Semuanya menunjukkan betapa kepolisian sebagai ujung tombak penegakan hukum kerap kali kemasukan angin dan tak tahan godaan materi." Dalam kasus ini Polisi sepertinya sudah masuk angin," katanya.
Penulis: Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia