Usai pelaku melancarkan aksinya sempat melarikan diri, membawa emas sebanyak 10 kilogram dan uang tunai senilai Rp. 26 juta di toko Pasar Pacongkan, Desa Barang Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Saat beraksi pelaku sempat menikam dan memukul korbannya dengan menggunakan senjata api.
Buronan pencurian emas berhasil ditangkap didalam rumah kontrakannya di Pondok Lestari JaLan Daeng Tata Kecamatan Tamalate Makassar. Sementara satu diantaranya diciduk di Desa Barang Soppeng,"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa emas dengan jumlah sedikit, karena sudah dibagi. Emas yang banyak masih dibawa oleh pelaku lainnya atas nama Iful yang kini masih dalam pengejaran Polisi," kata AKBP M. Suruni Polres Soppeng.
Penulis: Nabi Abdillah
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia