Senin 17 Maret 2025

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Yunus Panaungi: WTP bukan jaminan bebas korupsi

Berita Wajo Terkini
Sabtu, 30 November 2013 | 20.32.00 WIB Last Updated 2013-11-30T12:32:09Z
WAJO TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, sangat merespon Ranperda tentang tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian daerah (TPTGR), yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wajo. DPRD Wajo menilai hal tersebut sangat penting agar ada payung hukum terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun Inspektorat, agar bisa ditindak lebih tegas, dan tidak terkesan ada pembiaraan jika terjadi temuan. Ironisnya, sampai saat ini, masih banyak yang tidak bisa terselesaikan dan sudah bertahun-tahun.

Menurut Yunus Panaungi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo, bukan berarti ketika Wajo sudah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lantas tidak ada lagi pelanggarannya. WTP tersebut tidak menjamin bebas korupsi, hanya kita sudah patuh dan melaksanakan aturan yang ada. Sehingga, lanjutnya, keberadaan ranperda ini bisa lebih menyempurnakan aturan-aturan yang sudah ada.

"Kita harap pembahasan ranperda ini, bisa lebih cepat, apalagi masih banyak kerugian negara yang belum terselesaikan, dan itu harus dikembalikan, baik uang mapun aset pemkab,"jelasnya.

Penulis: Inha
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Yunus Panaungi: WTP bukan jaminan bebas korupsi

Trending Now