Wajoterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Wajo melayangkan surat teguran ke DPD Partai NasDem Wajo, karena salah satu caleg yang menggunakan Lambang Negara pada alat praga kampanye didapil II atas nama Ambo Asse, dianggap surat yang salah alamat alias salah kapra. Pengurus Partai Nasdem Wajo menilai ini merupakan bentuk tidak profesionalnya kinerja Pelaksana pemilu Daerah Kabupaten Wajo selama ini.
Kelalaian yang terstruktural kembali dilakukan, mulai dari Panwaslu yang menerima laporan tanpa mengcroscek keberadaan Baliho yang dimaksudkan sementara KPU Wajo yang secara gamblang menindak lanjuti rekomendasi Panwas tanpa melihat data DCS atau DCT mereka.
"Adanya surat teguran salah alamat ini menandakan rezim Panwas dan KPU ini sudah selayaknya diganti, apakah panwas tidak periksa lokasi baliho terlapor,? apakah KPU punya data DCS atau DCT ?, " kata Sudirman Solo Wakil Ketua Bidang Hukum Partai NasDem Wajo.
Sudirman menambahkan, semestinya sebelum menidaklanjuti laporan yang diterima Panwaslu, seharusnya meraka melihat keberadaan dimana dan bagaimana bentuk Baliho tersebut, minimal ada bukti poto, terus KPU yang menindaklanjuti rekomendasi panwas tanpa melihat dulu daftar caleg tetapnya. Kelalaian seperti inilah yang sering menimbulkan masalah krusial.
Sebagaimana diketahui, KPU Wajo telah salah memberi teguran pada Partai NasDem karena Caleg yang dimaksudkan bukan dari Partai Nasdem, tetapi yang ada tertera di Daftar Caleg Tetap nama Ambo Asse tersebut, Caleg berasal dari Partai Demokrat Dapil II Kabupaten Wajo.
Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


