SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Jabat 5 Tahun Anggota Dewan Bisa Masuk Daftar K2

Berita Wajo Terkini
Senin, 04 November 2013 | 20.04.00 WIB Last Updated 2013-11-06T17:04:29Z
Wajoterkini.com - Perekrutan Tenaga Honorer K2 yang mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Wajo patut dipertanyakan, masuknya nama Andi Ariniawaru Passamula dalam daftar K2 membuat heran sejumlah Tenaga Honorer dan menjadi tanda tanya besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 5 Tahun 2001 tentang perekrutan K2 yang di gaji melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
1. Diangkat pihak berwenang bekerja di instansi pemerintahan,
2.Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat bekerja secara terus menerus
3.Syarat lainnya adalah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 Tahun per 1 Januari 2006.

Apakah Andi Ariniawaru Passamula. Sudah bisa dinyatakan masuk K2, secara aturan KEMENANPAN, Andi Ariniawaru sudah tidak memenuhi poin kedua. Ujian CPNS K2 Istri Camat Tempe ini sedianya ujian tulis di SMA Negeri 2 Sengkang diruangan 121 namun tidak hadir.

"Bagaimana bisa namanya masuk daftar K2 sementara dia sudah menjabat sebagai Anggota DPRD Wajo sejak 5 Tahun Silam. Bagaimana sih cara perekrutan CPNS Tenaga Honorer Kategori Dua perlu dipertanyakan nih ?,"tanya Wati salah seorang Tenaga Honorer.


Penulis : Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jabat 5 Tahun Anggota Dewan Bisa Masuk Daftar K2

Trending Now