"Tiga tersangka itu, kita titip di Lapas," kata Kasatserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bone, Iptu Yoyok.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Taneteriattang, membekuk empat terduga tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanan, Tanete Riattang, Sabtu 23/11, sekitar pukul 22.45 Wita. Hanya saja polisi melepas seorang rekannya karena dianggap oleh penyidik tidak cukup bukti untuk dijeret hukuman.
Adapun barang bukti diamankan, enam paket sabu kecil, dua bungkus rokok, satu alat isap alias bong, dua korek gas, dan enam buah handpone berbagai jenis serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam DD 817 HM dan uang tunai senilai Rp 9.100.000.
Penulis: Rezky
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia