BONE`Wajoterkini.com - Dengan adanya dugaan kongkalikong itu sorotan tajam juga terhembus jika proyek randis itu tidak melalui tender sebagaimana anggaran yang digunakan melebihi Rp 200 juta dan harus melalui Unit Layanan Pelelangan (ULP). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Bone, diam-diam menyelidiki dugaan korupsi anggaran pengadaan kendaraan mobil dines (Mobdis) yang sarat tanpa melalui proses tender.
Sebanyak 27 Mobil Dinas (Mobdis) diperuntukkan bagi Camat dan tiga mobil lainnya masih berada di mes Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, di Jakarta Pusat." Benar, sudah tiga hari penyidik melakukan penyelidikan terkait pengadaan mobil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir.
Setelah penyidik merampungkan berkas penyelidikannya, maka penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait yakni, Kabag Setda, Bone Budiono, terkait pengadaan Mobdin Toyota Rush warna hitam, senilai Rp 6 miliar."Penyidik sudah memeriksa dokumen pengadaan mobil itu dan rencananya penyidik akan ke Makassar guna menindaklanjuti hal itu," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Unit Tipikor Polres Bone, Bripka Imran Rafi, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi yang dipublikasikan oleh sejumlah media online dan surat kabar yang beredar di Watampone baik lokal maupun nasional."Informasi itulah yang kami tindak lanjuti, namun sampai saat ini belum ada indikasi pelanggaran. Saat ini penyidik fokus terhadap pemeriksaan dokumen guna mengetahui lebih jauh terkait informasi itu," ungkap Imran.
Pemanggilan Budiono, kata Imran, karena yang bersangkutan merupakan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan Mobdis dan merupakan inisiatif dari Polres Bone, bukan karena adanya perintah dari Polda Sulsel atau semacamnya.
Informasi yang dihimpun dan diperoleh, Pemda Bone, diduga mengurangi alokasi dana bantuan kendaraan dinas untuk operasional bagi Humas Setda dan operasional bagi PKK sampai 30 unit mobil. Padahal jauh hari sebelumnya melalui APBD-Perubahan sekitar Rp 6 milyar lebih itu disebutkan 31 unit mobil jenis Toyota Rush.
Sebanyak 27 Mobil Dinas (Mobdis) diperuntukkan bagi Camat dan tiga mobil lainnya masih berada di mes Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, di Jakarta Pusat." Benar, sudah tiga hari penyidik melakukan penyelidikan terkait pengadaan mobil tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir.
Setelah penyidik merampungkan berkas penyelidikannya, maka penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terkait yakni, Kabag Setda, Bone Budiono, terkait pengadaan Mobdin Toyota Rush warna hitam, senilai Rp 6 miliar."Penyidik sudah memeriksa dokumen pengadaan mobil itu dan rencananya penyidik akan ke Makassar guna menindaklanjuti hal itu," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Unit Tipikor Polres Bone, Bripka Imran Rafi, menambahkan bahwa penyidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi yang dipublikasikan oleh sejumlah media online dan surat kabar yang beredar di Watampone baik lokal maupun nasional."Informasi itulah yang kami tindak lanjuti, namun sampai saat ini belum ada indikasi pelanggaran. Saat ini penyidik fokus terhadap pemeriksaan dokumen guna mengetahui lebih jauh terkait informasi itu," ungkap Imran.
Pemanggilan Budiono, kata Imran, karena yang bersangkutan merupakan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan Mobdis dan merupakan inisiatif dari Polres Bone, bukan karena adanya perintah dari Polda Sulsel atau semacamnya.
Informasi yang dihimpun dan diperoleh, Pemda Bone, diduga mengurangi alokasi dana bantuan kendaraan dinas untuk operasional bagi Humas Setda dan operasional bagi PKK sampai 30 unit mobil. Padahal jauh hari sebelumnya melalui APBD-Perubahan sekitar Rp 6 milyar lebih itu disebutkan 31 unit mobil jenis Toyota Rush.
Penulis : Abhy
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia