WAJO`terkini - Makala Terstruktur Calon Anggota KPU biasanya diajukan sebagai bukti pemenuhan syarat mutlak sebagai calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Kabupaten/Kota, tetapi tidak demikian bagi calon anggota KPUD Wajo itu tidak dijadikan hal yang mutlak.
"Isi makala tersebut terdiri dari beberapa aspek penting, seperti, Tema Kepemimpinan, Tema Integritas, Tema Independensi, dan Tema Kompetensi Kepemiluan. Itu merupakan bagian dari seleksi berkas, yang bersifat mutlak Calon anggota KPU se- Indonesia, dan bisa menggugurkan jika tidak dipenuhi," kata Sulhajat,SH salah satu calon anggota KPU Kota Pare-Pare.
Bagi calon anggota komisioner pemilihan umum daerah Kabupaten Wajo, tidak menjadikan makala terstruktur sebagai persayaratan mutlak,"saya hanya mempermudah urusan calon anggota KPUD Wajo,"kata Prof. HA.Siardin saat DPRD Wajo.
Aturan itu diberlakukan timsel kerana "ada dugaan", dari kelima komisioner incumbent KPUD Wajo saat itu sedang berada di luar kota (MK Jakarta) secara otomatis akan menggugurkan saudari kandung ketua Tim seleksi KPUD Wajo, yang saat ini masih menjabat ketua KPUD Wajo.
"Makala adalah bagian dari seleksi berkas, kenapa bisa dinyatakan lulus berkas tanpa menyertakan makala, tetapi anehnya tanpa makala tidak bisa mengikut ujian tulis jika tidak menyetor makala, berarti ada yang diuntungkan,itulah salah satunya yang kita gugat," kata Fredom (forum relawan demokrasi) gerakan penggugat Timsel KPU Wajo.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


