Empat tersangka yang dilepas yakni, Bahri (34), Alim (32), Ifan (30) serta Lukman (35) yang merupakan warga, Watampone. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Sulman dan H Ise, warga Awang Cendrana masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO. Sedangkan empat orang rekannya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dilepas. Menurut Kejaksaan (Kejari Bone) keempat tidak terlibat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir.
AKP Ali Tahir menambahkan, mengenai barang bukti berupa bahan bakar jenis solar 12 Ton yang dianggap hilang di Mapolres Bone itu tidak benar karena barang buktinya masih ada dan dititip di SPBU Jalan Mangga, Watampone.
"Barang buktinya dititip di SPBU, karena dikhawatirkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kalau disimpan di Mapolres, apalagi mudah terbakar. Sementara perahu yang digunakan pelaku dan menjadi barang bukti itu diambil oleh salah satu LSM di Bone," kata Ali menjawab pertanyaan Tribun.
Ali mengungkapkan pihaknya berusaha melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Serta telah berkoordinasi dengan pihak kepolisin untuk menangkap kedua pelaku yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap kasus ini.
"Saya juga menyesalkan penyidik awal kasus ini tidak memberikan dokumen hasil penyelidikan yang dilakukannya ke Kanit Reskrim sebelum Dia berangkat mengikuti pendidikan. Karena belum tentu dia akan bertugas ditempat ini," ungkapnya.
Penulis : Rezky
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia