Wajoterkini.com - Diketahui, kelangkaan buku nikah juga terjadi
dibeberapa daerah. Pasangan suami istri hanya mendapatkan bukti berupa
surat keterangan sebagai pengganti buku nikah. Penukaran surat
keterangan tersebut yang menjadi buku nikah dan jika akan menukarkan
keterangan itu tidak adalagi pugutan biaya.
Seksi Bimas
Islam Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo, M Rafi Rasyid
mengatakan, kelangkaan buku nikah di Kabupaten Wajo dikarenakan
tersendatnya pengiriman buku nikah dari pusat.
"Mulai
Oktober, tidak ada lagi stok buku nikah di KUA. Kalau bulan Agustus lalu
masih ada dan September stok buku nikah sudah habis," ungkap Rafi
Rasyid.
Rafi menjelaskan, kelangkaan buku nikah tidak
hanya dirasakan KUA saja, melainkan sepanjang bulan Juli hingga
September 2011 lalu, Kemenag Wajo juga mengalami hal yang sama. Kiriman
buku nikah dari pusat baru masuk pada bulan Oktober 2011.
"Sejak
saat itu, pengiriman buku nikah dari Pusat mulai tidak lancar. Pasangan
yang sudah menikah terpaksa harus menunggu kiriman buku nikah dari
pusat," ungkapnya.
Penulis : Citra
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


