Berawal dari Wahidah (38), Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bone hendak meninggalkan kediamannya di jalan Laumasa, Kelurahan Mannurunge, Kecamatan Taneteriattang sekira pukul 08.30 wita Sabtu,16/11/2013 kemarin menuju kantor untuk menjalankan aktifitasnya sehari hari.
Tiba-tiba telepon seluler Wahidah berdering dan menerima panggilan dari seseorang yang mengaku sebagai polisi. Polisi tersebut memberitahukan korban bahwa adiknya Muhammad Hidayat yang berdomisili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah tertangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kesimpulan adik korban akan dibebaskan dengan syarat korban membayar uang suap senilai Rp. 25 juta. Negosiasi antar korban dengan pelaku melalui telepon seluler ini pun akhirnya menyimpulkan bahwa korban bersedia membayar Rp. 20 juta dan dikirim langsung melalui rekening pelaku.
Tanpa berpikir panjang korban kemudian langsung ke anjungan tunai mandiri (ATM) dan mentransfer ke rekening pelaku. Setelah uang tersebut terkirim, korban kemudian menghubungi adiknya menanyakan perihal penangkapannya.
Setelah mengetahui bahwa adik korban tak pernah berurusan dengan pihak kepolisian apalagi tersangkut narkoba, korban langsung menangis histeris dan menyadari bahwa dirinya telah tertipu.
"Mungkin saya dihipnotis, singkat korban.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat. Dihadapan polisi, korban meminta agar pelaku diusut tuntas dan uangnya dikembalikan "Saya minta pelaku ditangkap agar tidak ada lagi korban selanjutnya," ucap Wahidah.
Sementara pihak kepolisian mengaku telah menerima laporan korban dan telah menguhubungi pihak perbankan agar rekening pelaku dilacak serta diblokir.
"Kami akan berusaha melacak pelaku, dan kami akan berkoordinasi juga dengan pihak perbankan terkait degan pemilik rekening tersebut," tegas Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Bone, IPDA Mahdias.
Penulis: Abdul
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia