Herawati alias Wati (35) dan anaknya berinisial GB, warga Jalan Sukawati,
Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone, ditangkap
petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bone, Jumat 1/11/2013.
Dari tangan keduanya
polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai
senilai Rp 12.800.000 yang disimpan di dalam tas berwarna hitam milik
korban. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan mobil rental yang
digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Tersangka Wati yang ditemui diruang penyidik Reskrim Polres Bone mengakui kalau uang yang dicurinya merupakan milik korbannya, Bakri (58), warga Bulu, Desa Keding, Kecamatan Awampone." Uang itu memang milik korban (Bakri)," kata Wati.
Tersangka Wati yang ditemui diruang penyidik Reskrim Polres Bone mengakui kalau uang yang dicurinya merupakan milik korbannya, Bakri (58), warga Bulu, Desa Keding, Kecamatan Awampone." Uang itu memang milik korban (Bakri)," kata Wati.
H Bakri yang ditemui di Mapolres mengatakan uang yang dibawa
kabur pelaku merupakan gaji karyawannya yang bekerja sebagai penghias
tenda baruga penganting." Gajinya karyawanku yang diambil nak," ucap H
Bakri didampingi keluarganya.
Bakri mengatakan pelaku mengambil uangnya saat sibuk melayani pelaku membeli dan menukarkan beberapa uangnya." Saya baru sadar kalau tas saya dibawa pergi saat mereka sudah naik mobil dan pergi ke bagian utara menuju kota Watampone," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Tahir mengatakan, tersangka merupakan pelaku tindak pidana spesial pencurian yang kerap meresahkan warga Bone." Tersangka ditangkap berdasarkan informasi pemilik mobil rental yang digunakannya untuk melancarkan aksinya," katanya.
Menerima informasi tersebut, kata Ali Tahir, petugas Kepolisian langsung mengintai mobil tersangka yang sedang melintas di Jalan Jend.Ahmad Yani. Adapun modus tersangka yakni berpura-pura membeli dan saat korbannya lengah, Iapun langsung melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Bakri mengatakan pelaku mengambil uangnya saat sibuk melayani pelaku membeli dan menukarkan beberapa uangnya." Saya baru sadar kalau tas saya dibawa pergi saat mereka sudah naik mobil dan pergi ke bagian utara menuju kota Watampone," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Tahir mengatakan, tersangka merupakan pelaku tindak pidana spesial pencurian yang kerap meresahkan warga Bone." Tersangka ditangkap berdasarkan informasi pemilik mobil rental yang digunakannya untuk melancarkan aksinya," katanya.
Menerima informasi tersebut, kata Ali Tahir, petugas Kepolisian langsung mengintai mobil tersangka yang sedang melintas di Jalan Jend.Ahmad Yani. Adapun modus tersangka yakni berpura-pura membeli dan saat korbannya lengah, Iapun langsung melancarkan aksinya.
"Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Penulis: Citra
Editor: Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


