
Wajoterkini.com - Permohonan Gugatan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Wajo sudah terjadwal di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk disidangkan dan sudah bisa dipastikan Pilkada Wajo akan ditentukan oleh MK, apakah terjadi Pilkada ulang sesuai tuntutan pemohon atau justeru menguatkan kemenangan pasangan ASYIK.
Dalam website MK, tertulis jadawal persidangan perkara Nomor Perkar:143/PHPU.D-XI/2013 dijadwalkan 16 Oktober 2013 pukul : 13:30 Wib agenda sidang Pemeriksaan Perkara (I), pokok permasalahan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Wajo Tahun 2013, Periode 2014-2019.
Dalam website MK, tertulis jadawal persidangan perkara Nomor Perkar:143/PHPU.D-XI/2013 dijadwalkan 16 Oktober 2013 pukul : 13:30 Wib agenda sidang Pemeriksaan Perkara (I), pokok permasalahan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Wajo Tahun 2013, Periode 2014-2019.
Pemohon yang mengajukan gugatan :
1. H. M. Sanusi Karateng dan H. Andi
Surya Agraria (No.Urut 1).
2. H. Andi Safri Modding dan Rahman Rahim
(No.Urut 2).
3. H. Amran Mahmud dan H. A. M.
Yusuf Machmud Korosi (No.Urut 6).
Kuasa Pemohon : Dr. H. Jamaluddin
Rustam, S.H., M.H., dkk.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Abhy/Reyhan
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia