Wajoterkini.com-Kesal perjalanannya dialihkan warga keluhkan Baruga/Tenda. Sejumlah pengguna jalan merasa terusik karena
ramainya acara pengantin yang menggunakan ruas jalan, seperti di Kota
Sengkang , 28/10/2013. Warga Kabupaten Wajo di bulan hajji bak
perlombaan menggelar hajatan pernikahan, jalan protokol ditutup gedung
dadakan (Baruga/Tenda).
"Kesal juga rasanya jalan sana tutup belok kesana tutup. Sudah dialihkan dari jalan Andi Macca terus masuk ke jalan Bau Mahmud, dialihkan lagi ke Andi Magga , semestinya jalan perkotaan jangan digunakan buat pesta kan ada banyak gedung serba guna yang disewakan, karena ramai orang pake jalan kalau dikota, tutup full lagi," kesal Naharuddin warga dari Soppeng.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Wajo cuman punya kewenangan terima pajak sementara yang punya kewenangan menutup jalan itu dari Satuan Lalu Lintas berdasarkan surat pengantar dari Kelurahan, hak penggunaan jalanan kepada warga yang akan menggunakan jalan raya menggelar pesta didepan rumah mereka dengan ketentuan yang diberlakukan Dishubkominfo dan Satlantas Polres Wajo.
"Ada perda penggunaan ruas jalan itu, kewenangan membayar pajak ke perhubungan, sedangkan pemberi kewenangan menutup itu dari satlantas,berdasarkan surat pengantar dari kelurahan, saya saja dibuat pusing putar-putar bagaimana kalau orang baru masuk sengkang bisa kesasar deh, pake tutup full lagi jalanan, bagusnya disisahkan sedikit biar motor bisa lewatlah,"kata Ketua LPMK Kelurahan Teddaopu.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Abhy/Reyhan
"Kesal juga rasanya jalan sana tutup belok kesana tutup. Sudah dialihkan dari jalan Andi Macca terus masuk ke jalan Bau Mahmud, dialihkan lagi ke Andi Magga , semestinya jalan perkotaan jangan digunakan buat pesta kan ada banyak gedung serba guna yang disewakan, karena ramai orang pake jalan kalau dikota, tutup full lagi," kesal Naharuddin warga dari Soppeng.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Wajo cuman punya kewenangan terima pajak sementara yang punya kewenangan menutup jalan itu dari Satuan Lalu Lintas berdasarkan surat pengantar dari Kelurahan, hak penggunaan jalanan kepada warga yang akan menggunakan jalan raya menggelar pesta didepan rumah mereka dengan ketentuan yang diberlakukan Dishubkominfo dan Satlantas Polres Wajo.
"Ada perda penggunaan ruas jalan itu, kewenangan membayar pajak ke perhubungan, sedangkan pemberi kewenangan menutup itu dari satlantas,berdasarkan surat pengantar dari kelurahan, saya saja dibuat pusing putar-putar bagaimana kalau orang baru masuk sengkang bisa kesasar deh, pake tutup full lagi jalanan, bagusnya disisahkan sedikit biar motor bisa lewatlah,"kata Ketua LPMK Kelurahan Teddaopu.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Abhy/Reyhan
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia