Wajoterkini.com - Seperti yang dilansir website resmi (MK) Mahkamah Konstitusi yang beralamat di www.mahkamahkonstitusi.go.id, Sidang putusan sengketa Pilkada Wajo terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dijadwalkan 30/10/2013,
Nomor Perkara:143/PHPU.D-XI/2013.
Pemohon 1. H. M. Sanusi Karateng dan H. Andi Surya Agraria (No.Urut 1); 2. H. Andi Safri Modding dan Rahman Rahim (No.Urut 2); 3. H. Amran Mahmud dan H. A. M. Yusuf Machmud Korosi (No.Urut 6). Didampingi Kuasa hukum Pemohon Dr. H. Jamaluddin Rustam, S.H., M.H. Cs
Agenda sidang Pengucapan Putusan di rencanakan Mahkamah Konstitusi 30/10 mendatang, merupakan sidang krusial dan yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat wajo.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor : Zaskya
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia