WAJO,
PANTAU TERKINI.CO.ID-Polres Wajo pada hari
Minggu , 10 Februari 2019 pukul 1.30 wita, berhasil menangkap dua terduga
penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Di Siwa Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi
Selatan ( Sulsel)
Menurut keterangan
Kasat Res Narkoba AKP. Suardi , kepada media Pantau Wajo bahwa , penangkapan berawal ketika Sat Res Narkoba Polres Wajo yang dipimpin olehnya melakukan penangkapan
terhadap MR yang ternyata melibatkan terduga pelaku berinisial
AJ (20) tahun, warga Kelurahan Siwa ,
yang menugaskan MR untuk mengantar
shabu-shabu kepada pembeli.
“Cara
pengungkapan terduga pelaku, dengan
melakukan penggeledahan badan, yang lokasinya berada di Jl. Andi Kollo Kelurahan Siwa Kecamatan
Pitumpanua, dan berhasil kita menemukan barang bukti jenis Shabu,”kata AKP
Suardi
Lanjut AKP.
Suardi menjelaskan bahwa, dari hasil
introgasi anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo , terduga AJ mengakui barang haram itu miliknya dan dia yang
menyuruh MR mengantar kepada pembeli, dan barang jenis shabu dia beli dari
Unyil yang sekarang menjadi daftra
pencarian orang (DPO), seharga Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)
jelasnya
Dari tangan terduga
MR , Polisi menyita 1 tas kecil berisi 6 (enam) sachet shabu-
shabu siap pake, sementara dari tangan AJ, Polisi menyita barang bukti 6 (enam)
shacet shabu dengan berat 3.11 gram, 4(empat) shacet bekas pakai, 3(tiga)
batang pipet plastik, 32 (tiga puluh dua) shacet plastik kosong dan 1 (satu) tas kecil
Kini kedua terduga pengedar shabu-shabu bersama barang bukti dibawah ke Mapolres Wajo untuk
penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Muhlis
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia