PANTAU
MAKASSAR – Berawal dari laporan pihak BRI pusat yang nasabahnya telah menjadi
korban Tindak Pidana penipuan online yang memakai Web BRI tiruan dimana berdasarkan
pengumpulan data yang dilakukan oleh BRI Pusat ada sekitar 115 nasabah dari
seluruh indonesia yang menjadi korban tindak pidana tersebut dengan total
kerugian materi mencapai Rp. 1.466.584.457,-.
Berdasarkan
analisa BRI transaksi yang dilakukan mayoritas dilakukan di wilayah Sulawesi
Selatan, maka berdasarkan hasil analisa tersebut pihak BRI membuat laporan ke
Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku
penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.
Pada Jum’at
(11/01) sekitar pukul 10.00 Wita, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky
Sondani, S.IK., M.H di dampingi Dir krimus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan
menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online kepada
nasabah BRI bertempat di Lobby Utama Mapolda Sulsel.
Akibat
kejadian ini Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 pelaku inisial S
(30) Lk yang di tangkap di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo pada 2 November 2018 dan S
(34) Lk di tangkap di Kecamatan Pituriawa Kab Sidrap pada tanggal, 23 November 2018.
Kini
tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan
atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19
Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan
Transaksi Elektronik Joo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman
hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda pealing banyak Rp12.000.000.000,00.
Ditempat
terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya mengungkap kasus
yang sangat meresahkan ini, “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani
kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman
hukumannya sangat berat” pungkas Jenderal umar.(rls)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia