WAJOTERKINI.COM --- Keluhan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang, terkait peserta BPJS yang dipindahkan ke VIP ditanggapi anggota DPRD Wajo.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (PDI-P) Hj Husni Sahrir mengatakan, Pasien tersebut tidak akan dibebankan biaya sepersenpun dan menanggapi pernyataan pihak RSUD Lamaddukelleng Sengkang, semestinya ada kebijakan bagi peserta BPJS yang naik kelas.
"Seharusnya Vhera tidak membayar apa-apa karena kebijakan RS yang di sampaikan dr Ramlah belum cukup 3 malam kalau memang septi itu kebijakannya, kalaupun harus membayar Vhera hanya bayar selisih,"tuturnya.
Sebelumnya, Vhera mengaku tidak mendapatkan hak BPJS nya karena ia dirawat diruang Anggrek VIP RSUD Lamaddukelleng Sengkang sementara ia peserta BPJS kelas 1.
Karena mencoba menghubungi pihak RSUD Lamaddukelleng namun tidak mendapat jawaban, Hj Husni berjanji akan membawa keluhan tersebut ke agenda rapat evaluasi Dinas Kesehatan.
"Tidak ada yang angkat telepon saya, tapi ini akan saya jadikan bahan saat rapat kerja,"tegas Hj Husni.(wt-chal)
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia