WAJOTERKINI.COM --- Tunggakan atau piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Wajo dalam 2 tahun terakhir ini yakni tahun 2014 dan 2015 mencapai Rp4,7 Milyar lebih. Tunggakan itu belum termasuk piutang PBB limpahan pajak dari KPP Pratama sebesar Rp3,7 milyar.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tunggakan atau piutang PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir ini terbanyak di Kecamatan Keera dengan jumlah tunggakan mencapai Rp1,2 milyar lebih dan terendah di Kecamatan Pammana dengan jumlah tunggakan dalam 2 tahun terakhir Rp20 juta lebih.
Kepala Dnas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Wajo menjelaskan bahwa, sebelum tahun 2014, pBB-P2 dikelolah oleh pusat, tetapi pada saat Januari 2014, KPP Pratama telah melimpahkan kewenangan itu kepada daerah menjadi pajak daerah. "Dengan pelimpahan itu, sesuai LHP BPK, kita diwajibkan melakukan validasi data tahun 2013 dan itu belum ditindak lanjuti. Bahkan Piutang PBB limpahan pajak dari KPP Pratama mencapai Rp3,7 Milyar dan itu tidak ada rinciannya dari KPP Paratama," jelasnya pada Rapat Koordinasi pengelolaan PBB P2 di Gedung BBC Sengkang belum lama ini.
Setelah dikelolah mulai tahun 2014 dan 2015, kata Armayani, ternyata masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi termasuk tunggakan PBB 2014 tercatat Rp2,3 Milyar lebih dan 2015 tercatat tunggakan 2,3 milyar lebih. Sehingga piutang PBB-P2 mencapai Rp4,7 milyar lebih, tidak termasuk dari limpahan PBB-P2 dari KPP Pratama.
"Saya harapkan kepada para camat, lurah, kades dan semua stakeholder yang terkait agar terus menjalin kerjasama dalam pengelolaan PBB-P2 ini. Utamanya bersinergi bagaimana melakukan penelusuran piutang yag terkait dengan pengelolaan PBB-P2 ini. Saya berharap agar semua stake holder yang terkait untuk bahu-membahu menyelesaikan persoalan ini. Persoalan piutang PBB-P2 ini harus diselesaikan karena sudah tercatat di neraca kita," tegasnya.
Sementara Bupati Wajo HA. Burhanuddin Unru mengatakan, salah-satu upaya yang dapat mengatasi permasalahan tunggakan PBB-P2 pada tahun 2016, diharapkan kepada camat, lurah, kades untuk mengidentifikasi, mengevaluasi serta memverifikasi ulang SPPT yang telah terbit tetapi tidak terealisasi karena adanya kesalahan penetapan objek dan subjek pajak.
"Saya harapkan kepada Camat, lurah dan kades serta UPTD beserta jajarannya untuk pro aktif dan bersungguh-sungguh dalam pengelolaan PBB-P2 dengan memperhatikan waktu yang tepat menyampaikan kepada lembaga/ badan, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri serta membertri motivasi untuk senantiasa patuh dan sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo," tandasnya.(wt-zah)
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tunggakan atau piutang PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir ini terbanyak di Kecamatan Keera dengan jumlah tunggakan mencapai Rp1,2 milyar lebih dan terendah di Kecamatan Pammana dengan jumlah tunggakan dalam 2 tahun terakhir Rp20 juta lebih.
Kepala Dnas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Wajo menjelaskan bahwa, sebelum tahun 2014, pBB-P2 dikelolah oleh pusat, tetapi pada saat Januari 2014, KPP Pratama telah melimpahkan kewenangan itu kepada daerah menjadi pajak daerah. "Dengan pelimpahan itu, sesuai LHP BPK, kita diwajibkan melakukan validasi data tahun 2013 dan itu belum ditindak lanjuti. Bahkan Piutang PBB limpahan pajak dari KPP Pratama mencapai Rp3,7 Milyar dan itu tidak ada rinciannya dari KPP Paratama," jelasnya pada Rapat Koordinasi pengelolaan PBB P2 di Gedung BBC Sengkang belum lama ini.
Setelah dikelolah mulai tahun 2014 dan 2015, kata Armayani, ternyata masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi termasuk tunggakan PBB 2014 tercatat Rp2,3 Milyar lebih dan 2015 tercatat tunggakan 2,3 milyar lebih. Sehingga piutang PBB-P2 mencapai Rp4,7 milyar lebih, tidak termasuk dari limpahan PBB-P2 dari KPP Pratama.
"Saya harapkan kepada para camat, lurah, kades dan semua stakeholder yang terkait agar terus menjalin kerjasama dalam pengelolaan PBB-P2 ini. Utamanya bersinergi bagaimana melakukan penelusuran piutang yag terkait dengan pengelolaan PBB-P2 ini. Saya berharap agar semua stake holder yang terkait untuk bahu-membahu menyelesaikan persoalan ini. Persoalan piutang PBB-P2 ini harus diselesaikan karena sudah tercatat di neraca kita," tegasnya.
Sementara Bupati Wajo HA. Burhanuddin Unru mengatakan, salah-satu upaya yang dapat mengatasi permasalahan tunggakan PBB-P2 pada tahun 2016, diharapkan kepada camat, lurah, kades untuk mengidentifikasi, mengevaluasi serta memverifikasi ulang SPPT yang telah terbit tetapi tidak terealisasi karena adanya kesalahan penetapan objek dan subjek pajak.
"Saya harapkan kepada Camat, lurah dan kades serta UPTD beserta jajarannya untuk pro aktif dan bersungguh-sungguh dalam pengelolaan PBB-P2 dengan memperhatikan waktu yang tepat menyampaikan kepada lembaga/ badan, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri serta membertri motivasi untuk senantiasa patuh dan sadar akan kewajibannya membayar pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo," tandasnya.(wt-zah)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia