![]() |
| Kondisi Jalan Tekukur saat ini |
WAJOTERKINI.COM --- Warga di Jalan Tekukur, Kelurahan Lamaddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo diresahkan aktifitas penambang di area pegunungan sekitar. Bahkan warga setempat mengancam akan turun ke jalanan melakukan aksi protes ketika aktivitas tambang masih dilanjutkan.
Akibat dari aktifitas tambang tersebut, membuat kondisi jalan penghubung antara Jalan Sultan Hasanuddin dengan Wolter Monginsidi tertimbun tanah. Kondisi terparah saat musim penghujan lantaran badan Jalan Tekukur itu berlumpur dan sulit dilalui pengendara.
Selain itu, menurut keterangan warga setempat, pengerukan gunung sudah merusak ekosistem. Diakui warga, dampak dari tambang juga telah merusak fasilitas miliknya, seperti pendingin ruangan (AC), memaksa mereka mencuci karpet setiap harinya.
"Musim kemarau debunya sangat merusak bahkan tiap hari harus cuci karpet, selain itu AC sudah beberapa kali rusak akibat debu. Lebih parahnya lagi, saat hujan tiba air yang bencampur lumpur begitu deras dari tambang hingga jalanan pun tertimbun tanah,"kata Amril yang diamini warga lainnya.
Warga sekitar lokasi tambang berharap aktivitas pengerukan gunung dihentikan, pasalnya, dikhawatirkan berdampak terjadinya longsor atau banjir bandang hingga memungkinkan akan menimpa rumah mereka.
"Aktivitas tambang harus dihentikan, Kita khawatir akan terjadi lonsor apalagi sudah mulai memasuki musim penghujan. bahkan batu besar dari gunung perna menimpa rumah orang tua saya. Tambang itu sudah merusak, "tegas Amril
Maraknya pengerukan gunung di Bumi Lamaddukkelleng juga menjadi perhatian serius Lembaga Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LSM Lamellong). Hal itu dibuktikan dengan melayangkan surat laporan secara tertulis ke Pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo beberapa bulan lalu.
Fakta lain yang ditemukan LSM Lamellong, dalam aktifitas pengerukan gunung yang dimaksud, cukup kuat dugaan pelanggaran UUD Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan meniral, serta batu bara, dan UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Jelas itu sudah merusak, diharapkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Wajo ataupun pihak terkait jangan sembarangan memberikan izin, itu akan berakibat pada pengrusakan lingkungan hidup dan itu harus ditindak tegas, " tegas Aktivis LSM Lamellong, Rusdi.(wt-ibe)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


