
WAJOTERKINI.COM --- Pasar Mini Anabanua yang dibangun oleh Pemerintah Kelurahan bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Anabanua telah difungsikan beberapa waktu yang lalu.
Namun untuk tertibnya aktifitas Penjual maupun kenyamanan pengunjung ataupun pembeli, maka Pemerintah Kelurahan dan Pengurus LPMK serta para Penjual di Pasar mini Anabanua sepakati aturan.
Adapun aturan yang disepaki ada sembilan poin diataranya 1. Dilarang menambah atau memperluas ukuran tempat jual ( kios/gardu/los/lapak) yang sudah ditentukan oleh LPMK melalui pengelolah pasar.
2 Dilarang memelihara hewan khususnya anjing dan ayam ataupun hewan lainnya yang dapat mengganggu aktifitas ataupun kenyamanan para penjual dan pembeli di area pasar mini.
3. Setiap penjual atau pemilik kios (gardu, los dan lapak) diwajibkan memiliki tempat sampah dan dilarang keras membuang sampah disembarang tempat utamanya di selokan.
4. Tidak dibenarkan menjual diluar batas kios (gardu, los dan lapak), dan apabila tetap menjual diluar batas kios (gardu, los dan lapak) maka dikenakan karcis setiap hari.
5. Sewa pakai kios (gardu, los dan lapak) dibayar/dilunasi setiap Bulan dan apabila tidak dibayar/dilunasi selama tiga bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada LPMK melalui pengelola pasar maka kios (gardu, los dan lapak) diambil alih oleh LPMK tanpa ganti rugi.
6. Barang siapa yang sengaja mengadu domba atau menprovokasi antara penjual yang satu dengan lainnya dan mengakibatkan pertengkaran maka, akan dimabil tindakan tegas yaitu mencabut Hak pakainya pada kios (gardu, los dan lapak) yang telah disewa dan tidak diperkenankan menjual di area pasar mini anabanua.
7. Setiap penjual atau pemilik kios (gardu, los dan lapak) diharapkan membangun sikap gotong royong dan menanamkan prilaku 3 S (sipakatau, sipakainge dan sipakalebbi).
8. Aturan ini dibuat bersama antara Pemerintah Kelurahan Anabanua, LPMK Anabanua dan para penyewa kios (gardu, los dan lapak) untuk dilaksanakan ataupun ditaati.
9. Apabila ada penyewa kios (gardu, los dan lapak) tidak melaksanakan ataupun mentaati aturan ini maka akan dicabut Hak pakainya pada kios (gardu, los dan lapak) yang telah disewa dan tidak diperkenankan menjual di area Pasar Mini Anabanua.
Ketua LPMK Anabanua Andi Tenri Sa'na, mengharapkan, agar para penjual ataupun pemilik kios sedapat mungkin mentaati aturan ini. Alasanya karena aturan ini telah disepakati bersama, jadi tidak alasan untuk tidak mentaatinya.
"Yang pasti aturan ini dibuat untuk kebaikan kita bersama dan juga demi tertibnya aktifitas di pasar mini ini, baik penjual itu sendiri maupun kenyaman pembeli,"katanya.
Sementara Lurah Anabanua Andi Salmani, SE, dalam pengarahannya, meminta seluruh penjual di pasar mini anabanua untuk saling mengingatkan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Hal itu penting, agar kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan muncul di hati kita.
Jika tidak dibiasakan membuang sampah pada tempatnya ataupun kurangnya perhatian terhadap kebersihan lingkugan, tentu ini nantinya akan merugikan kita itu sendiri, tutup Lurah perempuan pertama di Kecamatan Maniangpajo ini. (wt-Syafruddin Menroja)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia