SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Sidang Kasus Pencabulan Ricuh

Berita Wajo Terkini
Rabu, 27 Januari 2016 | 08.46.00 WIB Last Updated 2016-01-27T00:46:40Z

WAJOTERKINI.COM, Gowa -- Sidang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mendudukkan seorang kakek uzur sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa, 26/01/2016.

Sidang yang digelar pada pukul 14.30 wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa ini sejak awal dimulainya telah diwarnai insiden dimana keluarga korban hendak mengkonfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa di dalam ruang persidangan. Namun kuasa hukum terdakwa menolak yang memicu keributan oleh pengunjung sidang.

Aparat kepolisian kemudian menghalau seluruh pengunjung sidang lantaran memang sidang digelar secara tertutup oleh umum. Diluar ruang persidangan, keluarga korban kemudian berteriak-teriak hingga melakukan aksi pembakaran ban bekas di depan gerbang kantor pengadilan.

Sambil berorasi. Keluarga korban meminta agar hakim segera menjatuhkan vonis terhadap korban dengan hukuman yang setimpal. Sejumlah perwira polisi kemudian berupaya menenangkan keluarga korban agar tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas kantor pengadilan.

Keluarga korban mendesak agar kuasa hukum terdakwa dihadirkan untuk berdialog perihal proses persidangan "Kenapa ada pengacara yang penakut makanya kalau berbuat harus bertanggungjawab, kata Daeng Tutu, kerabat terdakwa.

Lantaran enggan ditemui oleh kuasa hukum terdakwa. Keluarga korban kemudian memblokade pintu gerbang serta terus meringsek masuk kantor pengadilan yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan mengakibatkan pengacara terdakwa tertahan di dalam kantor pengadilan.

"Kami sudah berupaya bujuk pengacaranya terdakwa tapi memang beliau tidak mau dan kami juga tidak bisa memaksanya hadir disini," jelas Ipda Al Habsi, Kasat Sabhara Polres Gowa dihadapan keluarga korban.

Keluarga korban akhirnya membubarkan diri pada pukul 17.00 wita setelah perwakilan mereka bertemu dengan kepala Humas Pengadilan yang berjanji akan mengupayakan dialog antara pihak keluarga korban dengan kuasa hukum terdakwa.

Keluarga korban akhirnya membubarkan diri pada pukul 17.00 wita setelah perwakilan mereka bertemu dengan kepala Humas Pengadilan yang berjanji akan mengupayakan dialog antara pihak keluarga korban dengan kuasa hukum terdakwa pada sidang berikutnya yang renacananya digelar pada pekan depan.

Kasus pencabulan ini sendiri mendudukkan Caco Daeng Sese (50 tahun) sebagai terdakwa atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia sembilan tahun yang tak adalah tetangganya sendiri di Desa Giring-giring, Kecamatan Bontonompo yang terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2015 lalu.(wt-haq)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Kasus Pencabulan Ricuh

Trending Now