
WAJOTERKINI.COM, Soppeng -- Kepala Kepolisian Resotr (Polres) Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji mengaku sedang memproses hukum anak dibawah umur karena dianggap sebagai penyebar kebencian di media sosial.
"Sekarang sedang diproses oleh anggota, untuk motifnya, sementara kita dalami,"tegasnya.
Dodied menyesalkan perbuatan pelaku. Menurutnya, kita ini bangsa Indonesia yang mempunyai peradaban dan kesopanan yang tinggi, untuk itu, khususnya masyarakat Soppeng, jagalah prilaku berdasarkan norma agama dan adat istiadat.
”Kritik boleh, selama itu baik dan dapat dipertanggung jawabkan silahkan, tapi kasih solusi juga ke kita, karna setiap perbuatan hukum yang dilanggar, pasti ada sanksinya,” tambahnya.
Tabe bacaki juga berita sebelumnya, Klik Disini
Sebelumnya, Siswa SMK di Soppeng berinisial SRS diamankan aparat Polres Soppeng lantaran berkomentar yang tidak senonoh di Media Sosial Facebook.
SRS ikut berkomentar disebuah tautan dengan menuliskan perkataan yang dianggap penyebar kebencian terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.(wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

