WAJOTERKINI.COM, Bone -- Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Bone kembali menangkap lima tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (Curammor), Sabtu (21/11/2015), malam.

Kelima tersangka, Muhammad Faisal David alias Risal, dan Asmar alias Emmang, masing-masing warga Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Bone. Wardiasa alias Kammu (21), warga Desa Melle, Dua Boccoe, Suardi alias Ciku (19), Desa Panyili, Dua Boccoe, dan Herman alias Emmang (30), warga Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Bone.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Andi Asdar mengatakan, tersangka Suardi dan Herman ditangkap berdasarkan hasil pengembangan polisi terhadap tiga tersangka David, Asmar dan Wardiansa.
"Mereka ditangkap berdasarkan operasi tegas lipu di Desa Latimmu, Kecamatan Bola, Wajo," ungkap Asdar.
Mantan Kapolsek Majauleng, Resort Wajo ini menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
"Tersangka dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolres Bone," tegas Asdar. (wt-ctr)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia

