
Berawal dari kemenangan sang ibu tiri di Pengadilan Agama Sengkang dalam putusan sengketa pembagian harta gono gini yang tidak bisa diterima anak kandung pewaris.
Menurutnya dalam kelengkapan berkas surat-surat lahan persawahan tersebut masih atasnama ibu kandung Rohani. Ironisnya lagi, selama ini merekalah yang membayar pajak dan sertifikat masih ditangan Rohani.
"Kenapa bisa menang di Pengadilan Agama, sementara surat-surat tanah ibu saya masih pegang mereka bagi atas dasar apa," kata Rohani.
Menurut Rohani, kami sekeluarga kebingungan setelah pihak Pengadilan Agama Sengkang membagi harta gono gini orangtuanya sementara dalam berkas lahan tersebut jelas tertulis nama ibu kandungnya.
Kendati pihak Rohani sudah melayangkan banding. Namun hal itu tetap saja masih menimbulkan keresahan. Pasalnya, sampai sekarang masih berproses dan belum adanya kejelasan padahal sudah berlangsung lama.
"Saya takutnya nanti ada lagi yang di bayar untuk menangkan kasus ini dan kami akan menuntut hak,"ungkapnya.
Hingga berita ini dirilis awak media belum berhasil menemui pihak lawan dan Pengadilan Agama Sengkang.(wt-gb)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia