SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Pemusnahan Sumur Jodoh Adalah Pidana, Pemda: Warga Tinggal Menyurat

Kamis, 22 Oktober 2015 | 10.09.00 WIB Last Updated 2015-10-22T05:31:03Z
WAJOTERKINI.COM --- Penimbunan sumur jodoh dalam kawasan sejarah Tosora merupakan bentuk melawan hukum yang dengan sengaja memusnahkan bagian dari sejarah pahlawan Nasional Lamddukelleng di tanah Wajo. 

Kendati demikian Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Dinas Tarkim) Kabupaten Wajo menanggapinya dingin.

Kata Sekretaris Dinas Tarkim Wajo, Andi Aso sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Tata Ruang Provinsi terkait penimbunan sumur jodoh tersebut. Kendati sudah bentuk pengrusakan namun masyarakat setempat lah yang diharuskan menyurat untuk menggali kembali.

"Tidak usah ke DPRD, pemerintah setempat dan masyarakat tinggal menyurat untuk kembali dilakukan penggalian,"tegas Andi Aso.

Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru mengaku, belum mendapat laporan mengenai penimbunan sumur jodoh tersebut. "Saya belum tahu. Nanti saya tanya dulu kepada Dinas terkait,"kata Andi Burhanuddin.

Ditimbunnya situs sejarah‎ di Tosora mendapat sorotan dari berbagai pihak, seperti Ketua LBH Bhakti Keadilan. Bakri Remmang mengatakan, pemerintah Kabupaten Wajo harus tegas dalam masalah ini. Pasalnya, ini sudah masuk pelanggaran tindak pidana karena merusak situs dan sudah dijelaskan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2011.

"Tempat bersejarah itu dilindungi undang-undang supaya tidak hilang, rusak, hancur atau musnah, ini adalah bagian dari sejarah pahlawan Nasional Lamaddukelleng. Kalau bisa kontraktor yang men‎gerjakan dihukum, silahkan polisi usut,"tegasnya.(wt-chiwang)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemusnahan Sumur Jodoh Adalah Pidana, Pemda: Warga Tinggal Menyurat

Trending Now