
WAJOTERKINI.COM --- Pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Wajo berkekuatan 20 Mega Watt semakin tidak jelas. Tiga perusahaan mitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Wajo M Yunus Panaungi. ketiga perusahaan yang ikut lelang yakni PT Humpus, PT Energi Sengkang dan PT Makmur Mandiri Langgeng tak memenuhi syarat untuk membagun PLTG berkekuatan 20 Mega Waat tersebut.
"Ketiga perusahaan itu tak memenuhi syarat untuk membagun PLTMG dari PLN. PLTMG itu baru bisa dibagun oleh perusahaan tersebut kalau bersatu,"ujar Ketua DPRD Wajo, Yunus Panaungi.
Yunus Panaungi pun mendorong PLTMG tersebut dialihkan ke gas rumah tangga sesuai keinginan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru."Kalau memang tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat baik dialihkan saja sesuai keinginan bupati," katanya.
Sementara itu, Diretur PLN Sultanbatara, Suwito, mengaku belum ada verifikasi untuk perusaaan tersebut, dia meminta mereka menyelesaian dulu masalah intrnalnya.
“Untuk kontrak dengan pln, harus berbentuk konsorsium yang menjamin PLTMG bisa terbangun dan dioperaikan dengan benar. ini yang saya maksd dengan masalah internal,“ ujarnya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia