WAJOTERKINI.COM --- Salah seorang oknum anggota Polisi inisial M, dilaporkan ke Propam karena menganiaya warga yang sedang main gaplek dalam pesta pernikahan di Desa Raddae, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo baru-baru ini.
"Saya sudah dapat laporannya dan dalam peroses baik pidana (Penganiayaan) termasuk pelanggaran disiplin nya. Kita akan proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tegas AKBP M Guntur.
Berdasarkan keterangan warga (korban) berawal saat ada pesta pernikahan sekumpulan warga sedang bermain gaplek/kartu, sontak saja korban celetup, bermain kartu kalau gak ada isinya (hadiah atau sejenis judi) gak seru dan menurutnya meski ada polisi tidak apa berjudi.
"Memang anggota yang dimaksud lagi nonton warga yang main kartu sehingga pelaku emosi langsung memukul korban. Jadi pelaku tersinggung karena dianggap bisa melakukan pembiaran kalau ada warga yang main judi," jelas
Kapolres Waj, AKBP M Guntur.
Mantan Kapolres Kota Palopo itu menambahkan, kendati saat itu warga tidak bermain judi hanya perkataan korban yang menyulut emosi anggota Polisi tersebut.
"Korban yang mengeluarkan kata-kata yang membuat anggota tersinggung. Namun biar bagamanapun anggota tetap saya salahkan karena main pukul," kata Guntur.
Sementara menurut aktifis hukum, Wahyuddin, Polis tidak diperbolehkan main hakim sendiri dan jika warga melakukan kesalahan berikan hukuman yang sesuai, Polisi harus mengerti dan mengaplikasikan slogan Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat.
"Harusnya diperingatkan saja jangan mai pukul saja, polisi adalah Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat,"katanya. (wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia