SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

FPPD Ingatkan SK Pengunduran Diri Calon, KPU: Kita Sudah Surati Paslon

Kamis, 08 Oktober 2015 | 21.47.00 WIB Last Updated 2015-10-08T13:47:00Z
   
                                 
WAJOTERKINI.COM, Soppeng -- Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) kembali mengingatkan KPUD Soppeng untuk meminta SK Pemberhentian sebagai PNS dan Anggota DPRD kepada masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.

Jika berdasar pada Peraturan KPU No.12 tentang Pencalonan atas revisi PKPU No.9 tahun 2015  setiap pasangan calon yang memundurkan diri sebagai PNS ataupun anggota DPRD harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai PNS dan anggota DPRD kepada KPU.

"Terhitung 60 hari sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati," tegas Ketua Bidang Hukum FPPD Soppeng, Rusdianto Sudirman. Kamis (8/10)  
Dijelaskan Rusdianto, Surat keterangan pengunduran diri merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi masing-masing calon yang berstatus PNS dan anggota DPR/DPRD, jadi jika penetapan pasangan calon ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015 maka SK pemberhentian harus diserahkan selambat-lambatnya tgl 23 oktober 2015. 

"Jika dalam waktu 60 hari SK pemberhentian tersebut tidak diserahkan, maka KPU dapat membatalkan pencalonan karena tidak melengkapi persyaratan administrasi pencalonan," ungkap alumnus Pasca Sarjana UMI ini.       '

Ditambahkan Ketua FPPD Soppeng, Bastra Akbar, pihak KPUD Soppeng Supaya tetap komitmen dalam PKPU terkait  SK pemberhentian sebagai PNS dan anggota DPRD Supaya tahapan Pilkada Soppeng tetap berjalan sesuai regulasi dan prosedur yang ada.

Sementara pihak KPUD Soppeng mengatakan, terkait proses penetapan calon dan persyaratan dokumen pengunduran diri calon Bupati dan Wakil Bupati yang berstastus PNS maupun anggota DPRD semua diproses sesuai tahapan.

"Memang sampai hari ini pasangan calon yang mendaftar belum ada yang menyerahkan dokumen SK pemberhentian, semua masih dalam proses termasuk KPU ikut membantu memfasilitasi proses tersebut ke pihak-pihak yang terkait,"katanya

Ditambahkan Hasby, pihaknya sudah menyurat beberapa minggu yang lalu, untuk mengingatkan kembali ke Paslon bahwa tanggal 23 Oktober dokumen SK sebagai salah satu syarat calon sudah harus ada di KPU.(wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FPPD Ingatkan SK Pengunduran Diri Calon, KPU: Kita Sudah Surati Paslon

Trending Now