Saat negoisasi eksekusi lahan sengketa |
WAJOTERKINI.COM --- Pasca eksekusi lahan sengketa, nampaknya para tergugat belum bisa menerima keputusan tersebut. Itu terlihat hilangnya sejumlah plakat dan patok pembatas yang di pasang pihak pemenang bersama PN Sengkang, Senin 31 Agustus 2015 lalu.
"Sudah banyak yang hilang plakat dan patok yang dipasang, malam itu juga sekitar jam 9 saya lewat sudah habis dicabut," kata Andi Alim. (Tabe bacaki juga ini: Siswa SDN Wele Terancam Tak Punya Sekolah)
Saat dilakukan eksekusi akses jalan poros Anabanua Belawa ini terputus selama 8 jam. Pasalnya, warga setempat menghadang mobil polisi dengan menebang pohon di tengah jalan. Aksi dorong warga dengan aparat pun tak terhindarkan sampai penahanan dua warga.
Tak hanya itu, warga yang bermukim di lahan seluas 22 hektare itu beberapa kali membakar kulit gabah di badan jalan hingga asap membumbung tinggi sebagai bentuk penolakan eksekusi. Namun, usaha masyarakat untuk menggagalkan eksekusi sia-sia.
Berbagai upaya dilakukan untuk menggagalkan eksekusi, PN Sengkang tetap membacakan perintah keputusan eksekusi bernomor:16/pdt.G/1992/PN Sengkang didepan warga yang kalah di Desa Wele, Kecamatan Belawa dan Desa Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Diketahui dalam persidangan perdata penggugat SAMSON dkk melawan I MUNA selaku tergugat, tahun 2003 silam dan dimenangkan pihak Samson dkk.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia