SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Kecelakaan di Sengkang Akibat Melabrak Rambu Larangan

Jumat, 25 September 2015 | 14.44.00 WIB Last Updated 2015-09-25T06:51:23Z

WAJOTERKINI.COM --- Akibat tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas kecelakaan pun tak terelakkan di Jalan Jendral Ahmad Yani Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo Kamis sore (24/9), kedua pengendara sepeda motor itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Berawal saat sepeda motor Zusuki Shogun nomor polisi DD 4191 WO yang di kendarai Rusdi (35 tahun) berboncengan dengan Aspara (14 tahun) warga asal Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, bergerak dari arah selatan (Kabupaten Bone) melabrak tanda larangan lalu lintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bersamaan dengan itu ia berpapasan dengan pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DD 4601 QD yang dikendarai Andi Gunarsa (24 tahun) warga asal Jalan A Pallawarukka Sengkang berboncengan dengan Andara Natasya (20 tahun) warga asal Jalan Muhammadiyah Sengkang.

"Gunarsa pegawai Bank sementara boncengannya Andara tercatat sebagai mahasiswi," ungkap Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Abdul Azis.   

Akibat kecelakaan nahas itu, Rusdi mengalami luka robek pada jari jempol kiri dan patah tulang pada kaki kiri, sementara Andi Gunarsa mengalami luka Robek pada keningnya. "Menyebabkan kedua pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka dan kedua kendaraan mengalami kerusakan," tutur Abdul Azis.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kecelakaan di Sengkang Akibat Melabrak Rambu Larangan

Trending Now