Hasyaruddin alias Lakonding |
Dari data yang dihimpun media ini Polisi setelah memeriksa tujuh orang saksi, diantaranya paman korban Maisi, Syamsuddin, kerabat dan saksi yang melihat Lakonding bersama anaknya malam itu dan kakak kandung Lakonding juga dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
Kepolisian Resort (Polres) Wajo kemudian menjerat Lakonding dengan pasal 338 KUHP. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"."Pasal yang dikenakan 338 KUHP," tegas Kapolres Wajo AKBP Muh Guntur.
Dalam proses penyelidikan, kata Guntur, terungkap kalau Lakonding sengaja dan sadar telah mengakhiri nyawa anak kandungnya sendiri dengan cara mencekiknya kurang lebih 30 menit di samping TMP Empagae karena kesal setelah bertengkar sekira pukul 03.00 wita dini hari. (Tabe bacaki juga ini: Pesan Ibu Kandung Maysi kepada Keluarga di Soppeng)
Terpisah salah seorang kerabat Maysi ditemui dikediaman neneknya di jalan Kayangan Soppeng, Amriadi mengatakan, keluarga besar mereka sudah pasrahkan semua yang telah terjadi dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak Polisi."Silahkan Polisi diproses Lakonding sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (wt-ais)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia