WAJOTERKINI.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang menjemput paksa seorang terdakwa Andi Rafiuddin, di BTN Makkio Baji Blok D.9/11 Kelurahan Bangkala Kecamatan Manggala Kota Makassar, pukul 10.30 Wita, Kamis 25 Juni. Penangkapan tersebut merupakan merupakan tindak lanjut dari eksekusi pidana badan selama 3 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik yang terbukti dilakukan oleh terdakwa.
![]() |
Rutan kelas IIB Sengkang |
Sebelumnya pengadilan negeri sengkang pada beberapa waktu yang lalu telah menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terdakwa namun putusan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Makassar dikuatkan dan ditambah hukumannya menjadi 3 bulan penjara.
Penangkapan Andi Rafiuddin berlangsung sangat di dramatis. Tim Jaksa yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Sengkang Greafik LTK, di dampingi oleh Kasi Pidum Andi Kurnia dan Jaksa Pidsus Annisa dengan di bantu oleh Staf Pidum Kejari Sengkang Andi Sultan bersama 3 petugas Polisi bersenjata lengkap mendatangi rumah terdakwa sekitar pukul 03.45 dinihari Wita.
"Namun karena tidak mendapat indikasi keberadaan terdakwa/terpidana dirumahnya, maka tim Kejari memutuskan untuk memecah diri dan mengepung rumah terdakwa sambil berharap terdakwa akan menampakkan diri," ungkap Kasi Intel Kejari Sengkang, Greafik, melalui rilisnya.
Sekitar pukul 09.00 terdakwa terlihat memasuki rumahnya dengan di bonceng sepeda motor. Greafik menyadari hal itu, maka tim segera berkumpul kembali dan menyusun strategi penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dipancing terdakwa ke luar dengan cara mengirim seseorang anggota tim masuk ke rumah terdakwa. Setelah terdakwa berhasil dipancing keluar, seluruh tim bergerak dan meyergap terdakwa, lalu dimasukkan ke dalam mobil inova coklat, dan segera bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke rutan Sengkang.
Greafik menambahkan, dalam kasus tersebut, baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan kasasi terhadap vonis pengadilan tinggi Makassar sehingga putusan pengadilan tinggi berkekuatan hukum tetap. "Dan harus dilaksanakan atau di eksekusi oleh JPU pada Kejari dengan cara memasukkan terdakwa ke dalam penjara untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," katanya.
Sementara Andi Rafiuddin yang dikonfirmasi tak membantah bila dirinya ditangkap. Namun, dia membatah bila dilakukan penjemputan paksa. Penangkapan dirinya penuh dengan kriminalisasi. Pasalnya, tidak ada bukti kalau dia mencemarkan nama baik."Saya tidak dijemput paksa. Saya disurati dan memenuhi panggilan tersebut, Kasus saya memang seakan dipaksaan,"kata pria yang disapa Ondoe.(wt-tim)
Penangkapan Andi Rafiuddin berlangsung sangat di dramatis. Tim Jaksa yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Sengkang Greafik LTK, di dampingi oleh Kasi Pidum Andi Kurnia dan Jaksa Pidsus Annisa dengan di bantu oleh Staf Pidum Kejari Sengkang Andi Sultan bersama 3 petugas Polisi bersenjata lengkap mendatangi rumah terdakwa sekitar pukul 03.45 dinihari Wita.
"Namun karena tidak mendapat indikasi keberadaan terdakwa/terpidana dirumahnya, maka tim Kejari memutuskan untuk memecah diri dan mengepung rumah terdakwa sambil berharap terdakwa akan menampakkan diri," ungkap Kasi Intel Kejari Sengkang, Greafik, melalui rilisnya.
Sekitar pukul 09.00 terdakwa terlihat memasuki rumahnya dengan di bonceng sepeda motor. Greafik menyadari hal itu, maka tim segera berkumpul kembali dan menyusun strategi penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dipancing terdakwa ke luar dengan cara mengirim seseorang anggota tim masuk ke rumah terdakwa. Setelah terdakwa berhasil dipancing keluar, seluruh tim bergerak dan meyergap terdakwa, lalu dimasukkan ke dalam mobil inova coklat, dan segera bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke rutan Sengkang.
Greafik menambahkan, dalam kasus tersebut, baik terdakwa maupun JPU tidak mengajukan kasasi terhadap vonis pengadilan tinggi Makassar sehingga putusan pengadilan tinggi berkekuatan hukum tetap. "Dan harus dilaksanakan atau di eksekusi oleh JPU pada Kejari dengan cara memasukkan terdakwa ke dalam penjara untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," katanya.
Sementara Andi Rafiuddin yang dikonfirmasi tak membantah bila dirinya ditangkap. Namun, dia membatah bila dilakukan penjemputan paksa. Penangkapan dirinya penuh dengan kriminalisasi. Pasalnya, tidak ada bukti kalau dia mencemarkan nama baik."Saya tidak dijemput paksa. Saya disurati dan memenuhi panggilan tersebut, Kasus saya memang seakan dipaksaan,"kata pria yang disapa Ondoe.(wt-tim)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia