Suasana aspirasi warga sanreseng ade |
"Ketua BPD beserta jajarannya telah melanggar aturan dengan mengangkat ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Kades terpilih. Serta banyak warga yang mengaku tak mendapatkan panggilan untuk memberikan hak suaranya,"ungkap H Onding.
Selain pelanggaran itu, dalam proses kampanye Pilkades juga terjadi politik transaksional dengan memanfaatkan bantuan WC dan Raskin untuk mengkampanyekan salah satu calon Kepala Desa (Kades). "Kades terpilih melanggar aturan kampanye dengan memakai pegawai negeri sipil diantaranya seorang guru dan oknum pegawai dari Kecamatan Bola dengan mengatakan, bahwa kalau mantan desamu yang naik tiap bulan BLT diterima." lanjutnya.
Warga lainya juga mengungkapkan praktik transaksional dari salah satu kandidat Pilkades, apabila tidak dipilih maka wc tersebut akan dibongkar, selain itu, kata Sale dan Harmawati, adanya pembagian Raskin yang tidak tepat sasaran, karena yang dibagikan bukan kepada warga miskin.
Ditempat yang sama, Ambo Enre yang mewakili 500 warga Desa Sanreseng Ade mengatakan, apabila tidak diadakan pemilihan ulang, mereka menuntut pemekaran desa, karena kami menolak kepala desa yang terpilih dan apabila itu tidak dilakukan maka kami tidak akan membayar pajak.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo,Rahman Rahim mengatakan, terkait aspirasi warga maka kami akan menindak lanjuti dan nantinya akan dirapatkan."Terkait Penerima beras raskin itu sudah terdaftar namanya di pusat dan kami DPRD Kabupaten wajo akan turun untuk mengawasi."Ungkapnya
"Terkait masalah pemekaran dalam suatu desa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,harapan kami dari DPRD Kabupaten Wajo agar warga tetap menjaga agar situasi desa tetap kondusif." tegas Rahman Rahim.(wt-ibe).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia