![]() |
HMI bersama warga menuntut keadilan saat aspirasi di Gedung DPRD Wajo |
Unjuk rasa warga dari lima desa ini, juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resort Wajo. (Tabe bacaki juga ini: Demonstrasi dapat pengawal ketat polisi)
Warga dari Desa Mannagae Kecamatan Tanasitolo, Desa Salobulo Kecamatan Sajoanging, Desa Akotengeng Kecamatan Sajoanging, Desa Lagoari Kecamatan Takkalalla, dan Desa Tengga Kecamatan Majauleng,mendatangi gedung DPRD Wajo untuk yang kesekian kalinya.
Ratusan massa dari lima desa di dampingi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Wajo, meminta kepada anggota DPRD Wajo sebagai penerima aspirasi, agar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) Kabupaten Wajo, menunda pelantikan lima kepala desa yang terpilih di lima desa tersebut hingga terdapat keputusan tetap.
Andi Iskandar yang mewakili Desa Mannagae mengatakan, kepala desa terpilih diduga memiliki ijazah palsu. Dibuktikan umur dengan keluarnya ijazah terpaut puluhan tahun.
"Ini ijazah, bukan paket C. Selain itu menurut guru yang pernah mengajar disitu, pada tahun tersebut mengaku tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan," kata Andi Iskandar sembari menunjukkan dokumennya.
Masih ditempat yang sama, Andi Makkarateng yang mewakili desa Lagoari mengaku, heran dengan putusan BPMDK Wajo. Pasalnya suara kandidat nomor urut 3 dan nomor urut 5 mendapat perolehan yang sama, yakni 262 suara.
Namun, dimenangkan nomor urut lima dengan alasan nomor lima berada di dusun dengan jumlah pemilih terbanyak. Dilain sisi berkas domisilinya dianggap bermasalah karena diketahui nomor urut 5 tidak bertempat tinggal di dusun Lagoari.
"Sepengetahuan kami dia tidak berdomisili di Desa Lagoari. Dia baru tinggal disana saat masa pilkades. Selain itu, dia melakukan money politik saat berkampanye,"tegasnya.
Menanggapi aspirasi warga, lagi-lagi Kepala BPMDK Wajo, Syamsul Bahri hanya mengatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi yang masuk. Untuk masalah yang berifat teknis akan ditindak lanjuti. Sementara yang bersifat pidana akan diserahkan ke pihak berwajib. "Meskipun sudah dilantik tapi jika terbukti bersalah tetap bisa diberhentikan," kata Syamsul.
Sementara Kapolres Wajo, AKBP M Guntur menegaskan, akan menangani aspirasi warga paling lambat besok, akan melakukan koordinasi dengan istansi terkait guna membicarakan yang mana menjadi kewenangan Polres."Kita akan panggil pihak BPMDK dan Kejaksaan untuk membicarakan semua ini,"tegasnya.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia