Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara perdata dengan putusan No 16, /Pdt,G/ 1992 /PN Skg, dengan penggugat SAMSON dkk melawan I MUNA selaku tergugat, tahun 2003 silam, juga batal di eksekusi, dengan alasan keamanan. Objek sengketa itu sendiri terdiri dari tanah seluas puluhan hektare beserta 30 bangunan rumah warga dan masjid.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sengkang, Andi Muh Refil, yang dihubungi, membenarkan, eksekusi ditunda. "Ada surat dari Polres untuk menunda eksekusi dengan alasan Kambtibmas. Kalau kami tidak ada masalah, tergantung pihak keamanan," katanya.
Kapolres Wajo AKBP Muh Guntur juga membenarkan penundaan kesekusi dengan alasan Kambtibmas. "Kita juga berharap pelaksanaannya bisa berjalan dengan damai sehingga kita berencana akan mempertemukan kedua belah pihak," katanya.
Kuasa Hukum Pememang perkara tersebut, Andi Harinawati mengatakan, eksekusi yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, pada Hari Kamis,tanggal, 28 Mei 2015, ditunda, oleh Kapolres Wajo, dengan Surat Kapolres wajo tanggal, 26 Mei 2015,Nomor : B/641/V/2O15, dengan Perihal pemberitahuan penundaan eksekusi "Karena pertimbangan situasi KANTIBMAS".
"Yang kami sayangkan, kami mengetahui, penundaan pada tanggal, 27 Mei 2015, sehingga tentu kami merasa kaget, karena keadaan tidak sesuai hasil temuan kami di lokasi eksekusi," katanya.
Selaku Kuasa Hukum, dirinya mengaku menghargai, dan menghormati keputusan penundaan eksekusi. "Selama kami ajukan Eksekusi jauh hari sebelumnya kami banyak turun ke lokasi Eksekusi, pada dasarnya beberapa orang telah melakukan negosiasi perdamaian dengan bersedia memberikan ganti rugi, bahkan sudah ada memberikan ganti rugi dan tentu beberapa orang masi bertahan, dengan cara melakukan pengancaman perlawanan tidak menerima eksekusi," katanya.
Terkait tingkat kerawanan Harina menganggap stabil dan dapat terkendali, bila aparat
betul-betul bekerja proposional. "Bahkan saya hampir tiap hari turun langsung ke lokasi, dan situasi pun biasa-biasa saja. eksekusi dimanapun pasti menimbulkan gejolak, tidak ada eksekusi tanpa menimbulkan riak," katanya.
Sementara itu pihak yang kalah dalam perkara ini, mengaku akan tetap bertahan pada lokasi sengketa tersebut, karena merasa dirinya sebagai pembeli bahkan diantara mereka ada pembeli keempat, sementara pemilik tanah yang menjual sudah diketahui meninggal.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia