Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMDK) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri saat ditemui mengatakan, protes warga dari lima desa tersebut tidak akan menunda pelantikan. Pihaknya, akan tetap melantik 108 kepala desa terpilih, di Lapangan Merdeka Sengkang, Senin 25 Mei 2015 mendatang.
"Kewenangan Bupati itu, hanya menyelesaikan terkait perselisihan pemungutan dan perhitungan suara, itu dalam jangka dua hari. Sementara yang menyangkut perdata dan pidana itu silahkan berlanjut di pihak kepolisian, Meski sudah dilantik Kades tersebut, bisa diberhentikan jika sudah ada ketetapan hukumnya. "ungkap Syamsul Bahri.
Dijelaskan Syamsul Bahri, dari Desa Salobulo terkait keterangan domisili. Menurutnya, sulit lagi merubah penetapan pemenang di desa tersebut, karena tidak lagi menjadi materi perselisihan terkait pemungutan dan perhitungan suara.
"Mengapa bukan sebelum pencalonan dilakukan protes atau melakukan upaya pencekalan kepada calon tersebut, semestinya dari awal dilakukan upaya bagaimana ini orang tidak lolos menjadi calon karena dianggap tidak sesuai prosuder,"pungkasnya.
Karena jika dari awal, ditambahkan Syamsul Bahri, maka pemilihan bisa ditunda atau minimal penentapannya menjadi calon. Sama halnya dengan desa Mannagae jika sebelum pemilihan ada ketetapan hukum menyatakan itu ijazah palsu pemilihan dapat ditunda.
Ditempat terpisah, Kapolres Wajo, AKBP M Guntur mengaku, Sudah melakukan koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, dan BPMDK Wajo. Menurutnya, jika berkaitan dengan pemalsuan dokumen akan menjadi rana hukum pidana, sementara terkait domisili, money politik, dan penggelembungan suara bukan lagi menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Yang jelas jika terkait pemalsuan kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,"tegas M Guntur Kamis 21 Mei 2015, yang ditemui diruang kerjanya.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia