Mereka mempersoalkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Ugi yang mengeluarkan dua berita acara penetapan bakal Calon Kepela Desa Ugi. (Tabe bacaki juga ini:IJW Dijadikan Kantor Pengaduan Calon Kepala Desa)
Salah seorang masyarakat Desa Ugi Suratman, menjelaskan, pada berita acara pertama tanggal 10 April 2015, Jurana masuk dalam penetapan bakal Calon Kepala Desa Ugi, namun pada berita acara tanggal 11 April nama Jurana sudah tidak masuk dalam penetapan bakal Calon Kepala Desa Ugi.
"Kami mempertanyakan kenapa ada 2 berita acara penetapan bakal calon kepala desa Ugi yang dikeluarkan oleh PPKD. Bahkan dengan hari dan tanggal yang berbeda," ungkap Suratman
Ditambahkan Suratman, kalau masyarakat Desa Ugi sudah beberapa kali berupaya untuk menemui Ketua PPKD setempat, namun tidak bisa dengan alasan rapat,rapat dan rapat.
"Kami sudah surati juga Ketua DPRD Wajo dan Ketua Komisi I namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Kami harapkan kepada wakil rakyat tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi kami," harapnya.
Sementara dikonfirmasi Ketua Komisi I DPRD Wajo, Sumardi Arifin membenarkan, adanya keluhan masyarakat dari Desa Ugi. Namun pihaknya sudah meneruskan penyelesaiannya ke pihak BPMDK dan Inspektorat.(wt-chal)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia