(Tabe bacaki juga ini: Tersangka Korupsi Bansos Kedelai Melarikan Diri).
Salah seorang Anggota LBH-BK Kabupaten Wajo, Wahyu mengatakan, alasan kooperatif saja tidak cukup untuk membiarkan para tersangka kasus korupsi bebas berkeliaran, jika itu dibandingkan dengan tindak pidana yang lain.
"Sangat cukup alasan untuk menahan tersangka. Kami mendesak Kejari agar menahan tersangka, Apalagi kasus korupsi adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merugikan keuangan negara dan berdampak besar kepada rakyat,"ungkap Wahyu.
Tambah Wahyu kepada media ini Kewenangan Kejaksaan atau pihak penyidik untuk menahan para tersangka dugaan kasus Korupsi Bansos Kedelai, itu sudah dijelaskan berdasarkan Ketentuan UU No 8 tahun 1981 KUHP Pasal 20 dan Pasal 21.
Pasal 20
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Maka setiap tersangka korupsi sebaiknya ditahan untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi lagi. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan para tersangka kasus korupsi apalagi dengan adanya kejadian seperti kaburnya tersangka bansos kedelai," tuturnya.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia