Salah satunya bakal calon di Desa Makmur bernama Andi Mangkona diduga menggunakan ijazah palsu. Pasalnya, tahun ijazah SD dengan tahun kelahirannya berbeda 6 tahun. Dia lahir tahun 1959, sementara dia tamat SD 1965, dan tamat SMP tahun 1976.
Anggota Aliansi Indonesia (AI), Amir mengatakan, pemalsuan dokumen memang marak jelang pilkades. Selain di Desa Makmur masih ada beberapa bakal calon juga yang diduga melakukan pemalsuan dokumen. "Masih ada beberapa lagi yang terindikasi. Tapi saya belum punya bukti,"tegas Amir.
Sementara Kabid Pemdes Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK), Siswanto mengaku, pihaknya tidak punyak kewenangan menentukan ijazah palsu atau tidak. Semuanya ada ditangan pihak berwajib.
Tapi bila memang ada indikasi hal itu, bisa dilapor di Polisi. Karena pihaknya baru bisa mengugurkan bakal calon bila ada kekuatan hukumnya.
"itulah gunanya Panitia Pemilihan Desa (PPD) untuk melakukan penyaringan berkas bakal calon kepala desa. Kalau memang tidak memenuhi syarat PPD berhak menggugurkan bakal calon tersebut," ucapnya.
Walaupun sudah lolos berkas namun belakangan baru ketahuan, lanjut Siswanto, bakal calon tersebut bisa diberhentikan meskipun sudah terpilih."Kalau sudah terpilih tapi ketahuan memalskan ijazah diberhentikan lalu dilakukan pemilihan kembali," tegas Siswanto.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia