Kepala Kejaksaan Sengkang Suwanda mengatakan Mou ini akan membantu memulihkan keuangan melalui jalur perdata dimana diharapkan jika ada persoalan maka akan diselesaikan oleh kejaksaan tanpa merugikan pihak manapun dan MoU ini akan membantu pemerintah kabupaten wajo dalam pemulihan keuangan," kata Suwanda
Bupati Wajo HA Burhanuddin Unru mengatakan pemerintah dan Kejaksaan setiap tahun melakukan penandatanganan MoU untuk mengampangankan pemda karena kejaksaan membela kita dalam hal tata usaha negara bidang perdata sehingga jika ada permasalahan yang tdk bisa diselesaikan dalam hal hukum perdata maka kita konsultasi dengan kejaksaan
"Diharapkan kedepan kordinasi terus berlanjut dalam menyelasaikan persoalan yang ada sehingga kerjasama ini harus dipelihara dengan baik demi kemajuan bersama," ujarnya
Terpisah Kepala inspektorat Andi Ihsankerjasama ini dimaksudkan pihak kejaksaan bisa berikan pertimbangan hukum maslaha hukun perdata dan tata usaha negara jadi hal-hal yang tidak bisa di tangani pemda akan dilimpahkan ke kajaksaan.
"Setia ada persoalan maka pemerintah akan melakukan komunikasi dengan Majelis TPTG dan melakukan komunikasi kejaksaan dimana persoalan hukum memungkinkan ditangani oleh pemda kalau tidak bisa ditangani oleh pemda maka akan di selesaikan oleh TPTG kalau tidak bisa maka dilimpahkan ke kejaksaan baru broses hukum," tandasnya (wt-rus)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia