
TPTGR Kata Bupati dua priode itu adalah salah satu wadah internal pemerintah untuk menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawasan fungsional seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat yang dilakukan oleh para bendahara, pegawai bukan bendahara, maupun pihak ke tiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah.
Tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan kata Burhanuddin merupakan tuntutan yang bertujuan untuk menuntut pergantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara atau daerah sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
"TP-TGR ini nantinya diharapkan mengumpulkan, menatausahakan, menganalisa dan menyelesaikan kasus TPTGR serta memproses dan menyelesaikan TP-TGR serta memberikan laporan berupa pendapat, saran dan pertimbangan kepada pengadilan pada setiap kasus yang menyangkut TP-TGR yang meliputi pembelaan, banding, pencatatan, pembebasan, penghapusan, hukuman disiplin, pemenjaraan melalui peradilan apabila terjadi hambatan atau penagihan melalui instansi yang terkait," kata Burhanuddin (wt-ag)
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia