
"PT South Sulawesi LNG ada dalam kawasan hutan lindung. Dalam area hutan lindung berupa empang dan pohon bakau, Kalau konveksi harus mengganti tiga kali lipat dari lahan yang dipakai" ujar legislator asal partai Nasdem tersebut.
Keberadaan PT South Sulawesi LNG dalam hutan lindung dibenarkan Dinas Kehutanan Kabupaten Wajo. Seksi Pegawasan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Wajo, Thalib mengatakan, surat usulan pembebasan lahan sudah dikirim ke Makassar. "Suratnya sudah kita kirim ke Provinsi. Diterima atau tidak tergantung kementrian,'ujarnya.
Sementara LSM lingkungan hidup. Anggota Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Lingkungan (LP2L), Rizal mengatakan, Keberadaan PT South Sulawesi LNG dalam hutan lindung sudah menyalahi aturan karena dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat besar. "Mungkin saat ini belum dirasakan, tapi lima tahun kedepan dampaknya baru dirasakan terutama masalah abrasi pantai karena tak adanya pohon bakau,"tegasnya.
Rizal menambahkan, alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan Undang-Undang. Dalam Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 Pasal 19 ayat (1), tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Namun, alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Yang dimaksud dengan berdampak penting yakni adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang,'ujarnya.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia