Satpol-PP saat merazia Rumah Bernyanyi |
"Kalau surat somasi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan tindakan yang kami anggap benar,"kata Presiden Aliansi Mahasiswa Wajo Bersatu Penegak Hukum dan HAM, Herianto Ardi.
Herianto mengatakan, banyak tempat karaoke yang tidak sesuai Perda THM. Semisal jarak dari tempat ibadah. Dalam perda No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan pendirian usaha rumah bernyanyi dan tempat THM lainnya minimal dalam radius 200 meter dari rumah ibadah dan sekolah.
"Banyak sekali rumah bernyayi yang jaraknya dekat dengan rumah ibadah seperti Karaoke Lilis, Karaoke Beringin, Karaoke Dring, Karaoke SL Sweeat, sementara Karaoke Pesanggrahan yang berhadapan langsung dengan sekolah (SMPN 1 dan SMAN 1 Sengkang),"ujarnya.
Selain jarak, lanjut dia, banyak juga rumah bernyayi menyalahi estetika karena tetap beroprasi dihari-hari besar seperti Nyepi, Idul Adha, dan hari raya besar lainnya.
Sementara Kapolres Wajo, AKBP Masrur mengaku, hingga saat ini belum menerima surat somasi tersebut. Namun, dia berjanji akan menindaklanjuti surat tersebut bila sudah diterima.
"Sampai saat ini saya belum baca, nanti kalau sudah ada suratnya, akan dipelajari dan menindak lanjuti dan segera kami berkoordinasi dengan instansi terkait,"ujarnya.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia