Dalam laporannya, perselingkuhan ibunya dengan oknum kepala desa tersebut setelah ayahnya merantau ke Jayapura."Sepulang mengantar ayahnya di bandara, disitulah oknum kepala desa tersebut sering datang ke rumahnya di Jalan Laerung Desa Bottodongga karena tahu ayahnya tidak ada," kata Annisa dalam laporannya.
Sebelumnya Annisa Nurqalby kerap mengungkap perselingkuhan ibunya di media sosial akun Facebook Annisa Cantiek dengan cara mengunggah status, bahkan Annisa bersurat ke salah satu Pengacara di Kota Sengkang. (Tabe bacaki juga ini:Tak Puas Di Medsos, Annisa Bersurat Ke Pengacara).
Dalam surat laporan tersebut, Annisa juga mengaku, mengirim surat laporan tersebut atas persetujuan ayahnya."Ayah saya sudah laporkan ki ke Polsek Abepura dan Polres Jayapura, tapi polisi hanya mengatakan kalau harus melapor di polisi di Sulsel karena TKP-nya disana. Makanya saya laporkan lewat surat,"ujar dalam surat laporan enam lembar tersebut.
Dalam surat yang dikirim Annisa, menyebutkan dalam aksi kepala desa, setiap ancaman yang ditujukan kepada Annisa sekeluarga, pelaku selalu mengatakan berteman dengan Bupati dan Kapolres Wajo, itulah sebabnya sang kepala desa berani dalam beraksi.
Sementara Kepala Kepolisian Resort (Polres) Wajo, AKBP Masrur, mengaku sudah menerima dan membaca surat dari Annisa. Namun, pihak kepolisian tidak bisa memproses jika hanya sekedar bersurat harusnya yang bersangkutan melaporkan langsung ke Mapolres Wajo.
"Kita tidak bisa proses kalau tak ada pengakuan langsung dari suami atau istrinya, harus di BAP dulu,"ucapnya via celularnya.(wt-chiwang).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia