Sebanyak 207 Narapidana (Napi) Rutan Lapas kelas II B Sengkang di jalan Ahmad Yani dipindahkan ke Lapas yang baru, di Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Pemindahan tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian Resort (Polres) Wajo, dibeckup personel Polpuspas Rutan Sengkang."Titipan Kejaksaan yang banyak dinda,"singkat Baharuddin anggota Rutan.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Andi Anjar mengatakan, Pemindahan narapidana ini dikarenakan, kapasitas rutan lama, sudah tidak memungkinkan lagi. Rutan lama hanya berkapasitas 84 orang sementara di Lapas yang baru sebanyak 150 orang napi.
"Kami sudah persiapkan selama dua tahun terakhir ini, fasilitas lapas lama sudah tidak memungkinkan napi mendapatkan kenyamanan, jadi sejak Januari lalu lapas baru sudah siap,"ucap Andi Anjar.
Dia menambahkan, sebelumnya, rutan baru sempat terkendala masalah air. Namun saat ini masalah tersebut sudah teratasi dengan baik dan berkat dukungan semua pihak.
Selain itu, lapas yang baru sudah dipisahkan secara khusus, seperti narapida anak, kasus narkoba, dan tindak pidana umum.(wt-chal).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia