![]() |
| Suasana pemeriksaan saksi penganiayaan HM Yunus Polres Wajo |
Kanit Lidik Reskrim Polres Wajo Aiptu Safiuddin,MS saat dikonfirmasi Media Wadjo Terkini, mengatakan pihaknya sudah mengambil keterangan sejumlah saksi untuk mendukung hasil visum korban, guna pengembangan kasus penganiyaan oknum Anggota Dewan dan Polisi.
"Kasusnya masih pengembangan lidik, sudah ada beberapa orang saksi yang dimintai keterangan untuk mendukung bukti visum korban, polisi masih membutuhkan beberapa bukti, dan hingga hari ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi,"ucap Safiuddin, Senin 19 Januari 2015.
Dalam surat pemberitahuan oleh Polres Wajo atas pengembangan hasil penyelidikan kepada HM Yunus korban dugaan penganiyaan, polisi meminta waktu selama 14 hari, melakukan penyelidikan guna melengkapi bukti-bukti untuk menjerat pelaku dengan pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (1), Tindak Pidana penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sekedar diketahui pasal yang disangkakan kepada dugaan pelaku penganiyaan oleh oknum Anggota Dewan dan Polisi Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Meskipun pernyataan terlapor di sejumlah media menampik dugaan tindak pidana yang dia lakukan. Namun, korban kepada media ini mengatakan rumahnya kerap didatangi orang suruhan pelaku untuk meminta damai, bahkan sering sekali melalui Handphone selularnya meminta perdamaian.
"Kok ada permintaan damai, bukannya di khalayak dia tidak mengakui perbuatannya, inikan masih terduga/terlapor belum ada status tersangka,"ucap kuasa hukum pelaku di Mapolres Wajo saat mendampingi pemeriksaan saksi. (Tabe bacaki juga ini: Andi Pandu Jaya berterima kasih)
Sebelumnya Baso R anggota Komisi III di DPRD Wajo dan anaknya Baso M dilaporkan ke Polisi oleh HM Yunus warga asal Jalan Lafarafa Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng atas dugaan penganiyaan secara beramai-ramai di rumah terlapor.(wt-tim).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


