![]() |
| Ilustrasi kegiatan THM |
WAJOTERKINI.COM LUTIM--- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama dengan dinas koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Selasa 23/12/2014, menutup 25 Tempat Hiburan Malam (THM).
25 THM ditutup Lantaran tidak mengantongi Izin dari Pemda Lutim, terbagai wilayah yakni 17 THM di Kecamatan Towuti, 6 THM di Kecamatan Wasuponda dan 2 THM di Kecamatan Malili.
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Indra Fauzi mengatakan jika penertiban THM ini dilakukan sejak, Senin kemarin dan akan berakhir, Rabu 24/12/14 hari ini.
“Sesuai jadwal, Rabu hari ini penertiban akan kita lakukan di Kecamatan Tomoni dan Mangkutana dan ini penertiban terakhir,” ungkap Indra.
Menurutnya, penutupan yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang pengendalian dan larangan minuman beralkohol dan Perda no 5 tahun 2013 tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.
Disela-sela penutupan, Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial DPRD Luwu Timur, KH. Suardi Ismail mengatakan, penertiban THM ini sebagai bentuk penyelamatan keluarga dan generasi penerus dari pengaruh negatif.
“Kalau kita sayang keluarga dan menginginkan generasi penerus bisa berfikir positif kedepan maka barang haram ini harus kita hindari,” ungkap Suardi. (wt-lw).
25 THM ditutup Lantaran tidak mengantongi Izin dari Pemda Lutim, terbagai wilayah yakni 17 THM di Kecamatan Towuti, 6 THM di Kecamatan Wasuponda dan 2 THM di Kecamatan Malili.
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Indra Fauzi mengatakan jika penertiban THM ini dilakukan sejak, Senin kemarin dan akan berakhir, Rabu 24/12/14 hari ini.
“Sesuai jadwal, Rabu hari ini penertiban akan kita lakukan di Kecamatan Tomoni dan Mangkutana dan ini penertiban terakhir,” ungkap Indra.
Menurutnya, penutupan yang dilakukan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2007 tentang pengendalian dan larangan minuman beralkohol dan Perda no 5 tahun 2013 tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.
Disela-sela penutupan, Wakil Ketua Komisi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial DPRD Luwu Timur, KH. Suardi Ismail mengatakan, penertiban THM ini sebagai bentuk penyelamatan keluarga dan generasi penerus dari pengaruh negatif.
“Kalau kita sayang keluarga dan menginginkan generasi penerus bisa berfikir positif kedepan maka barang haram ini harus kita hindari,” ungkap Suardi. (wt-lw).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.
Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia


