SPACE IKLAN

SPACE IKLAN

Mari Bersama Wajoterkini.com mengenal jenis-jenis surat Tilang Polisi

Berita Wajo Terkini
Selasa, 23 Desember 2014 | 21.12.00 WIB Last Updated 2014-12-23T15:12:13Z
WAJOTERKINI.COM --- Seringkali kita menjumpai adanya razia polisi di jalan-jalan untuk menertibkan lalu lintas.Dan memang sudah seharusnya kita sebagai pengguna jalan yang baik, kita berlaku layaknya pengguna jalan yang memahami rambu lalu lintas, keamanan berkendara, dan sopan santun di jalan raya, seperti menghargai pejalan kaki dan menghargai trafic light. Kelengkapan surat surat kendaran dan izin mengemudi pun harus selalu di taati.

Tak jarang, karena kelalaian atau lupa, kita juga sering kena tilang karena hal-hal sepeleh, seperti tidak menyalakan lampu misalnya. Nah, peraturan yang telah terangkum dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas, juga sepatutnya kita hormati. Dan, ada satu hal lagi yang harus kita pahami tentang ini adalah memahami jenis surat tilang. Bagaimana cara memahaminya? Bisa kita lihat dari warna kertas surat tilangnya. Nah, berikut warna-warna surat tilang yang harus kita pahami.

1.    Warna merah




Mari mengenal jenis-jenis surat Tilang Polisi

Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim. Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.

2.    Warna Biru



Mari mengenal jenis-jenis surat Tilang Polisi

Surat tilang warna biru juga berlalu untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.

3.    Warna Kuning



Mari mengenal jenis-jenis surat Tilang Polisi

Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip polisi.

4.    Warna Hijau


Mari mengenal jenis-jenis surat Tilang Polisi

Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

5.    Warna Putih
 

Mari mengenal jenis-jenis surat Tilang Polisi

Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.(wt-zuddin l6).
Dapatkan Berita Terupdate dari JBN Indonesia
Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui email: jbnredaksi@gmail.com
- Pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dapat mengajukan sanggahan/hak jawab.
- Masyarakat pembaca dapat mengajukan koreksi terhadap pemberitaan yang keliru.

Follow Instagram @jbnindonesia dan Fanspage JBN Indonesia
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mari Bersama Wajoterkini.com mengenal jenis-jenis surat Tilang Polisi

Trending Now